PT Agrindo Berulah Kembali

Hukum & Kriminal106 Dilihat

SAROLANGUN,- Persoalan yang terjadi ditubuh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit yakni PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa terus bergulir, belum selesai persoalan lahan milik Amin melalui kuasanya Evi Firdaus, kini PT Agrindo itu malah membuat persoalan baru, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 25 orang pekerja bagian Security.

Pemecatan yang dilakukan dinilai sepihak dengan alasan efisiensi, tentu perihal ini menuai protes dan tuntutan dari pekerja itu sendiri.

Tidak hanya itu saja, PT Agrindo juga tidak membayar dengan nilai pesangon yang tidak wajar terhadap para pekerja yang di PHK, l nih mirisnya lagi tidak sesuai Undang undang ketenaga kerjaan yang berlaku, pasal 164 ayat 3 tentang Ketentuan Nominal Uang Pesangon dan Permen Nomor 150 pasal 27 ayat 3.

Kendati demikian, para Eks pekerja itu telah membawa persoalan ini ke meja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sarolangun, Kamis (11/6/2020) dalam hal klarifikasi dan berikutnya berlangsung dengan mediasi pertama dengan Pihak Agrindo, Rabu (17/6/2020) namun belum membuahkan hasil.

Pada klarifikasi sebelumnya, diputuskan bahwa penentuan nominal pesangon yang akan diterima oleh pihak pekerja yang di PHK akan tetap merujuk pada Undang undang yang mengatur tentang besaran pesangon, namun PT Agrindo hanya menambah senilai 1 Juta per orang.

Hasilnya, pada mediasi pertama tidak terjadi titik temu antara para pihak dan disepakati mediasi kedua pada tanggal 24 Juni 2020 di Disnaker Kabupaten Sarolangun.

Pada awal mediasi pertama, Abdul Rahman, Askep PT. Agrindo menyampaikan, bahwa tuntutan pesangon para pekerja yang di-PHK telah diputuskan, nilai pesangon hanya bisa dinaikkan senilai 1 Juta per orang.

“Hasil rapat manajemen, diputuskan pesangon dinaikkan satu juta per pekerja,” kata Abdul Rahman.

Baca Juga:  Toko Mas Sinar Gemilang di Rampok, Pelaku Gunkan Senpi

Spontan, ucapan Abdul Rahman dijawab pekerja dengan nada tinggi.

“Itu penghinaan bagi kami, tidak sesuai dengan Undang undang,” ucap Ivo Krisnadi.

Suasana mediasi menjadi panas sesaat, emosi para pekerja semakin meninggi.

“Kami tetap tindak lanjuti, jalan apa pun akan kami tempuh, jangan seenaknya saja perusahaan mengangkangi hak-hak kami,” tukas Sahroni.

Pantauan media ini, dari pengakuan para pekerja, uang pesangon yang semestinya diterima pada angka Rp. 86 Jutaan, hanya akan dibayar pada angka Rp. 37 Jutaan, bahkan ada yang tercatat hanya akan menerima Rp. 16 Jutaan dengan masa kerja belasan tahun.

Namun Abdul Rahman menyela, menyebut jumlah yang akan dibayarkan tersebut adalah uang kompensasi, lagi-lagi membuat suasana mediasi menjadi panas.

“Ini uang kompensasi, bukan uang pesangon,” terang Abdul Rahman seakan tetap mengangkangi Undang undang yang berlaku.

Mediasi pertama antara pihak pekerja dengan Agrindo dipimpin Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Sarolangun Solahudin Nopri, didampingi Bustanil Arifin Kabid hubungan industrial, dan Ahmad, Kasi Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial berusaha membuat mediasi ini berjalan damai dan lancar, dan terbukti walau belum membuahkan hasil sesuai tuntutan pihak pekerja.

Kadis Nopri menyebut pihaknya hanya mediator para pihak dan bila tidak disepakati sebuah titik temu, pihaknya akan mengeluarkan anjuran yang ke depannya akan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan.

“Naker hanya mediator, bila tidak tetcapai titik temu antara para pihak, kami akan keluarkan anjuran yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan,” ungkap Kadis Nopri.

Lanjut Kadis, anjuran pihaknya tidak memaksa.

“Kewenangan kami hanya sampai memberikan anjuran, dan anjuran kami tidak memaksa ” terang Solahudin Nopri.

Kadis Nopri juga menanggapi, alasan efisiensi menurutnya kurang tepat dijadikan alasan tidak membayar penuh pesangon para para pekerja.

Baca Juga:  Polsek Muko-muko Bathin VII Gerbek Tempat Perjudian Sabung Ayam

“Dengan alasan efisiensi memutuskan mem-PHK pekerja, pesangon tidak sesuai Undang undang, ini kurang tepat, namun tugas kami sesuai kewenangan kami memediasi, namun sepertinya percuma, pihak perusahaan sudah menetapkan sendiri, ” urai Nopri.
Hingga di penghujung mediasi, para pekerja sempat mengungkapkan komitmennya ke depan.

“Yang jelas sekarang, perusahaan tidak punya itikad baik, kami akan aksi sampai hak kami dibayar,kami akan bawa persoalan ini ke Bupati, kami juga akan lakukan aksi stop produksi perusahaan,” tegas Sahroni.

Diketahui, para pekerja yang di-PHK Agrindo ini tergabung dalam Serikat pekerja Peduli Buruh Sejahtera Sarolangun (PBSS) dan menyatakan siap menempuh jalur hukum dalam mempeejuangkan hak -haknya dan bila mungkin, akan membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kalau tidak terpenuhi hak-hak kami, kami siap mwibawa kasus ini ke PHI,” pungkas Abdur Rahman. (Ajk)

Komentar