SAROLANGUN,- Konflit persoalan Janji Kesepakatan terkait lahan seluas 300 Hektar antara PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) dengan Saudara Amin masih berlanjut, Evi Firdaus selaku kuasa Saudara Amin membantah pernyataan dari Mashadi selaku Regional Office Manager PT Agrindo yang mana Mashadi telah mengatakan bahwa pihak PT Agrindo telah mengeluarkan lahan yang sudah menjadi hasil kesepakatan pada saat dilakukan hasil rapat mediasi pada hari rabu (21/08/2019) di ruang pola kantor Bupati Sarolangun yang disaksikan oleh Bupati, Kakanwil BPN provinsi dan unsur Muspida.
Terkait dengan pernyataan dari pihak PT Agrindo yang disampaikan oleh Mashadi dibantah langsung oleh Evi Firdaus, dan Evi mengatakan apa yang disampaikan oleh Mashadi tidak benar dan bohong.
“Menurut Kami apa yang dilakukan PT Agrindo itu tidak benar, berdasarkan hasil kesepakatan pada tanggal (21/08/2019) itu sudah jelas menyatakan bahwa lahan pak amin yang lebih kurang 300 hektar harus dikeluarkan dulu dan harus diselesaikan itu disaksikan oleh Kakanwil BPN Provinsi, jadi kalau PT Agrindo mengklaim sudah mngeluarkan kapan mereka mengeluarkan, sampai sekarang kami dari pihak pak amin belum pernah menerima penyerahan, diajak pengukuran ini yang kami pertanyakan selama ini, dari tanggal 21 Agustus sampai sekarang kesepakatan itu tidak pernah dijalankan oleh Agrindo, ini yang sangat disayangkan.” Kata Evi, Kamis (04/06/2020)
“Adapun masalah-masalah dahulu itu sudah dikesampingkan ini untuk mengatasi konflik yang di dalam agrindo untuk memperpanjang HGUnya waktu itu, sampai sekarang, sampai HGU Agrindo berakhir pada 1 Januari yang lalu Agrindo belum pernah menyatakan untuk menyerahkan kekami, jadi apa yang disampaikan oleh Mashadi itu bohong, dan tidak benar sama sekali, ingin sangat bertentangan dengan apa yang ada didalam kesepakatan itu. “Timpalnya lagi
Menurut Evi, lahan yang diserahkan oleh PT Agrindo tersebut diserahkan dengan siapan, sedangkan pihaknya tidak pernah menerima penyerahan itu sama sekali.
“Mereka menyerahkan dengan siapa, tidak dengan kami, kalau menyerahkan dengan masyarakat itu sudah tertera bahwa 20 persen memang untuk masyarakat, yang 300 hektar punya kami, jadi mana yang dikatakan oleh Mashadi itu, kami sudah menyerahkan klaim Peta dan titik koordinat sudah kita serahkan semua ini lahan kami, sampai sekarang belum ada, ini klaim kami dan kami merasa dirugikan selama ini dengan apa yang dilakukan oleh Agrindo dan kami sudah mempertanyakan kepada pemerintah daerah, Dan pemrintah daerah juga sudah menyurati PT Agrindo dan tidak ada satu tanggapan apapun dari Agrindo seolah mereka mengangkangi dengan hasil kesepakatan pada saat itu. “Jelas Evi
Tidak hanya itu saja, Evi Firdaus juga membantah pernyataan Mashadi yang menyebutkan bahwa pihak PT Agrindo telah ketemu dengan pihak Evi Firdaus.
“Sejak dilakukan mediasi, mereka tidak pernah hubung kami, bahkan kami pernah mengirim surat kepada pemerintah daerah tembusan kepada Agrindo, tembusan kementeri sekalipun mereka tidak pernah mengindahkan itu semua, jadi apa yang disampaikan oleh Mashadi itu tidak benar sama sekali, sekarang kalau mereka bilang sudah menyerahkan lahan itu mana buktinya, kalaupun ada jawaban surat kami mana, ada tidak, kami telah berulang kali menanyakan mana hasil kesepakatan ini, dan hasil kesepakatan ini disaksikan oleh BPN Provinsi, pak bupati sendiri yang menandatangan, kakanwil BPN sendiri juga tanda tangan bahkan unsur muspida yang lainnya.”Bebernya
Kendati Demikian, Evi Firdaus akan mendatangi Pemrintah Daerah guna mempertanyakan sejauh mana persoalan tersebut, dan Evi juga mengatakan bahwa Ijin HGU PT Agrindo telah habis persatu Januari yang lalu.
“Kami akan mempertanyakan dengan pemerintah daerah dan kami akan membawa persoalan ini ke pemerintah daerah tindakan apa yang harus diambil, karena kami sekarang mengetahui bahwa ijin mereka sudah habis HGU itu, kalau HGU itu sudah habis secara otomatis tanah itu kembali ke Pemerintah daerah dan tidak boleh beroperasi, jadi selama lima bulan ini PT agrindo beroperasi ilegal jadi pemda dan masyarakat dirugikan karena pajak retribusinya tidak berjalan. “Tandasnya (Ajk)
Komentar